Peringatan Akademik
Peringatan akademik diberikan kepada:
- Mahasiswa yang pada akhir semester ke-1 (khusus mahasiswa kelas pagi MM) atau ke-2 memperoleh IPK di bawah 3,00
- Mahasiswa yang pada akhir semester ke-1 atau ke-2 memperoleh huruf mutu D atau E untuk suatu mata kuliah;
- Mahasiswa yang pada akhir semester ke-4 belum melakukan Seminar Usulan Penelitian;
- Mahasiswa yang pada akhir semester ke-7 akhir belum menempuh Ujian Tesis.
- Peringatan akademik karena kelalaian administratif diberikan kepada mahasiswa yang melalaikan kewajiban administratif (tidak melakukan pendaftaran/ pendaftaran ulang, dsb) untuk satu semester tanpa izin rektor.
Pemutusan Studi
Pemutusan studi dikenakan terhadap mahasiswa yang:
- Pada akhir semester ke-3 memperoleh IPK di bawah 2,75
- Pada akhir semester ke-3 memperoleh huruf mutu di bawah C
- Pada akhir semester ke-5 belum melakukan Seminar Usulan Penelitian atau tidak lulus Seminar Usulan Penelitian untuk kedua kali
- Tidak dapat menyelesaikan studi pada akhir semester ke-8
- Dua semester berturut-turut tidak melakukan herregistrasi, tidak mengikuti kegiatan belajar-mengajar, tidak mengisi KRS, atau mengundurkan diri dari kegiatan belajar-mengajar.
- Mengundurkan diri, meninggal dunia, melakukan hal-hal yang bersifat mencemarkan nama baik almamater (Universitas Padjadjaran) atau melanggar etika keilmuan (misalnya melakukan plagiat)
Sanksi Akademik
- Sanksi akademik dikenakan kepada mahasiswa yang melakukan tindakan tidak terpuji dalam proses belajar-mengajar, baik maupun non-akademik, atau melanggar hukum (misalnya melakukan tindak kriminal) atau melakukan perbuatan tidak bermoral.
- Berat ringannya sanksi akademik ditetapkan (berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku) oleh Dewan yang terdiri atas:
- Komisi 1 Senat Fakultas Ekonomi
- Ketua Tim Pembimbing
- Ketua Program Studi S2
- Dekan dan/atau Rektor Universitas Padjadjaran.